Koperasi Pemberdayaan masyarakat

NAMA NPM
1. Novia Tri Utami 16209419
2. Nurhidayati 12209570
3. Yulisa 13209248

BISNIS PLAN
KOPERASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (PMK)
KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN, KECAMATAN MATRAMAN
JAKARTA TIMUR

Disampaikan Kepada :
Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB-PEMK)

KOPERASI KJK KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN
JAKARTA, JULI 2009

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunian-Nya kepada kita semua, sehingga kami masih diberi kesempatan untuk mengerjakan Tugas Ekonomi Koperasi ini.Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan kepada kami sehingga tugas ini dapat terselesaikan.
Dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas Bisnis Plan Koperasi Pemberdayaan Masyarakat.
Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak mengalami kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya tugas ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan teman-teman.

Depok, 20 Desember 2010
TIM PENYUSUN

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………………0
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………1
DAFTAR ISI………. …………………………………………………………………….2-3
BAB I Gambaran Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Utan Kayu
Selatan ……………………………………………………………………….4
A. Pengantar tentang Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu
Selatan………………………………………………………………………..4
B. Profil Organisasi Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu
Selatan ………………………………………………………………………..5
BAB II Pelayanan Keuangan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu
Selatan………………………………………………………………………..10
A. Analisa Pelayanan Keuangan Yang Dilaksanakan……………..10
B. Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa……………………………….12
BAB III Rencana Strategis…………………………………………………………15
A. Gambaran Anggota dan Calon Anggota……………………………15
B. Peluang-Peluang Potensial…………………………………………….16
C. Visi dan Misi Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan……………………………………………………………………17
D. Tujuan KJK PEMK………………………………………………………18
E. Fungsi dan Peran KJK PEMK………………………………………..18
BAB IV Rencana Operasional………………………………………………….20
A. Strategi Operasional Usaha yang akan ditempuh…………..….20
B. Rencana Operasional dan Proyeksi Keuangan…………….……20
BAB V MONITORING dan EVALUASI………………………………………..23
A. Kerangka Logis Pencapaian Tujuan Usaha dan Indikator
Keberhasilan………………………………………………………………23
B. Mekanisme Pelaporan Penggunaan Dana…………………………23
BAB VI KESIMPULAN dan Rekomendasi…………………………………….26
A. Kesimpulan…………………………………………………………..……26
B. Penutup…………………………………………………………………….26

BAB I
Gambaran Koperasi Jasa Keuangan
Kelurahan Utan Kayu Selatan

A. Pengantar tentang Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan

Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan adalah Koperasi Jasa Keuangan yang sudah berdiri sejak tahun 2007, koperasi ini didirikan atas inisiatif tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan pemerintah setempat dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota/masyarakat Kelurahan khususnya, dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Utan Kayu Selatan. Dengan dukungan pemerintah DKI Jakarta melalui Sosialisasi Perkoperasian yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan dan Lembaga Pengelola Dana bergulir semakin memantapkan pendirian koperasi ini.

Sejak didirikan koperasi ini mengalami kemajuan yang kurang membanggakan oleh karena keterbatasan berbagai hal dalam operasional kegiatannya. Keterbatasan dana dan kemampuan SDM manusia dalam menjalankan kegiatan koperasi serta sarana dan prasarana kegiatan yang kurang memadai dalam menunjang pencapaian yang diinginkan koperasi, di sisi lain potensi bagi berkembangnya Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan cukup menjanjikan. Oleh karena itu, kami bermaksud mengajukan diri untuk bekerja sama dengan Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (UPDB-PEMK) dengan harapan pencapaian dan tujuan yang diinginkan dapat terwujud.

Potensi usaha masyarakat di wilayah kelurahan Utan Kayu Selatan dan prospeknya sangat menjanjikan, 80% dari penduduk kelurahan ini adalah pelaku usaha mikro baik pada sector perdagangan, sisanya bergerak di sektor home industry dan jasa. 100 % dari usaha di sector perdagangan sangat membutuhkan modal usaha bagi kelangsungan usahanya, begitu pula sector home industry yang sangat bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja sehingga perlu dukungan usaha. Disektor jasa, di wilayah kelurahan ini tidak kurang dari 70 jenis usaha jasa, misalnya sablon, salon, laundry, bengkel, warnet, dll. Kesemuannya itu adalah potensi bagi dilaksanakannya kerjasama dengan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan.

Untuk itu diperlukan suatu program kerja yang simultan, bertahap, terencana dan sumberdaya yang baik dan disusun dalam suatu dokumen sebagai pedoman kerja. Penyusunan Bisnis Plan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan, sesuai kondisi obyektif dan potensi yang ada. Bisnis Plan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain yang akan bekerjasama dengan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan dalam hal ini Bisnis Plan diajukan kepada UPDB-PEMK.

B. Profil Organisasi Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan

1. Organisasi

Jenis Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan
Bentuk Badan Hukum : Koperasi
Metode Operasional : Sistem Bagi Hasil
Nama Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Utan Kayu Selatan
Alamat : Jln. Galur Sari Timur No.1 Utan Kayu Selatan
Kecamatan : Matraman
DT II : Jakarta Timur
Phone : 021-85902827
Aktivitas Bisnis : Simpanan dan Pinjaman dengan sistem Bagi Hasil dari Pinjaman Perorangan dan Kelompok
Ketua Pengurus & Manager : Suryadi MS & Suwarto
Tanggal Badan Hukum : 12 September 2007

Cabang (jika ada) : –
Unit Usaha : Jasa Keuangan
Jumlah Pengelola/Karyawaan : 4 Orang

2. Aspek Legal
Tabel 1 :
Aspek Legal Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan
Data Koperasi Nomor
Tanggal
Registrasi
1. SK Menkop UKM 613/ BH/XII.5/-1.829.31/IV/2008 22 April 2008 Dinas Koperasi Provinsi DKI Jakarta
2. Akta Pendirian No.12/ IX/2007 12 Sep 2007 Arnasya A. Pattinama, SH.
3. NPWP KPP Jakarta Timur
4. Ijin Tempat Usaha Kel. UKS
3. Struktur Organisasi Koperasi KJK PEMK Kel. Utan Kayu Selatan

Profile program :

STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP

Tabel 2 :
Profile Program Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan

Program pelayanan yang akan dilakukan
• Program pinjaman kelompok bagi pedagang kecil & mikro
• Pinjaman usaha produktif lainnya dengan metode bagi hasil.
• Program pinjaman bagi kelompok industri kecil konveksi
• Program pinjaman bagi pengusaha mikro yang bergerak di bidang jasa

Partner Kunci
• UPDB-PEMK DKI Jakarta
• Bank DKI

Jangkauan
Wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan

Target Market
Pengusaha kecil dan mikro, kaum perempuan, kelompok masyarakat miskin-pengusaha, rakyat kecil dan kaum miskin .

BAB II
PELAYANAN KEUANGAN
KOPERASI KJK KELURAHAN UTAN KAYU SELATAN

A. Analisa Pelayanan Keuangan Yang Dilaksanakan
1. Faktor-faktor penting dalam pelayanan keuangan di Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan dapat digambarkan melalui kekuatan-kekuatan dan kesempatan-kesempatan berikut ini :
a. Lokasi kantor berada di tempat yang strategis, yaitu di Jl. Galur Sari Timur yang merupakan jalur jalan yang ramai dan potensial dari segi bisnis.
b. Pengurus dan managemen memiliki komitmen yang kuat untuk membangun dan menjaga kelangsungan kelembagaan.
c. Hubungan yang sangat baik antara pengurus dan pengelola/managemen.
d. Memiliki anggota dan calon anggota yang loyal dan ikut serta dalam mendorong kemajuan Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan.
e. Peran serta lembaga – lembaga formal maupun informal seperti Dewan Kelurahan, LKM, pemerintahan Kelurahan, RW , RT dan forum komunikasi dalam mendukung dan bekerjasama membantu berdirinya koperasi ini serta tokoh – tokoh masyarakat yang juga ikut mensosialisasikannya.
f. Koperasi PMK merupakan lembaga otonom dan dapat melaksanakan semua program keuangan mikro.
g. Pengurus dan pengelola dapat menterjemahkan visi dan misi lembaga
dengan baik dan dapat memahami sejarah keberadaan lembaga.
h. Luas wilayah Kel. Utan Kayu Selatan yang mencapai 12,22 Ha dengan populasi penduduk mencapai 38.711 jiwa yang merupakan pasar yang menjanjikan untuk usaha di sector keuangan dan pembiayaan.
i. Mampu melaksanakan ekspansi pembiayaan dan pengembangan usaha dari waktu ke waktu.
j. Belum ada koperasi atau lembaga jasa keuangan di wilayah Utan Kayu Selatan sehingga merupakan keuntungan tersendiri karena belum adanya persaingan.

2. Faktor yang merupakan titik lemah lembaga ini dalam upaya peningkatan kapasitasnya adalah :
a. SDM Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan masih perlu ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
b. Sarana dan prasarana operasional lembaga masih perlu dilengkapi seperti : sarana kantor kurang representatif sebagai lembaga keuangan, fasilitas kendaraan operasional dan computer belum ada.
c. Jumlah modal lembaga yang perlu terus ditingkatkan.

Berikut ini kami sampaikan analisa SWOT Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan :
Tabel 3
Analisa SWOT Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan
Faktor Internal
Kekuatan Kelemahan
Lokasi Kantor sangat strategis
Dukungan dari lembaga maupun tokoh masyarakat Keterampilan SDM masih rendah
Perlengkapan kantor tidak memadai
Faktor Eksternal
Peluang Ancaman
Potensi partisipasi calon anggota sangat terbuka
Menarik investor perorangan maupun badan yang ada di Kel.UKS
Kredit Macet

B. Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa
1. Pelayanan Penyaluran dana
a. Pelayanan Pinjaman Kelompok :
1) Penyaluran dana dengan methode grameen bank
2) Tanpa agunan/jaminan.
3) Nominal pnyaluran dana antara Rp 1-15 juta
4) Jumlah kelompok yang terlayani 70 kelompok
5) Terdiri atas 350 anggota
6) 80 % anggota merupakan kaum wanita pelaku usaha mikro
7) Jangka waktu pinjaman antara 3-12 bulan
8) Bagi hasil equivalen sama dengan 24 % per tahun.

b. Layanan Pinjaman Individu
1) Pembiayaan dengan methode sistem mudharabah.
2) Dengan agunan / jaminan
3) Nominal penyaluran 1-10 juta
4) Jumlah nasabah yang terlayani 400 org
5) Sasaran pembiayaan laki-laki dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro
6) Maksimal jangka waktu kredit 12 bulan
7) Bagi hasil pinjaman antara 24 % per tahun

2. Pelayanan Penghimpunan Dana
Produk tabungan masih belum menjadi produk utama. Saat ini hanya terdapat 30 orang nasabah tabungan. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedure produk tersebut. Namun demikian, pada awal tahun 2010 produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.
3. Asuransi Mikro
Saat ini program asuransi pembiayaan mikro belum dilaksanakan, namun Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi pembiayaan bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
Berikut ini adalah tabel produk dan Jasa Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan :

Tabel 4
Produk & Jasa Koperasi KJK Kelurahan Utan Kayu Selatan

Produk & Jasa yang akan diberikan
Jenis Produk / Jasa Tujuan Ciri-Ciri produk / Jasa (Fitur) Penetapan Harga
(pricing) Cara /Mekanisme Pemanfaatan Uji Coba (pilot project) Wilayah Operasional
Pembiayaan kelompok
Dan perorangan Pelayanan modal usaha untuk segmen usaha mikro
Dan kecil Jumlah modal antara 500.000 s/d 5.000.000 rupiah,
Jk waktu pinjaman 12 bulan
Sistem pembayaran mingguan/ bulanan
Bagi hasil 20% per tahun
Biaya admin
Rp 5000 rupiah, materai Rp 6000
Anggota yg membentuk kelompok, mengikuti LWK,
Pengajuan,
Pertemuan Mingguan,
Pencairan dana,
Angsuran melalui pertemuan kelompok Segmen perdagangan
Dan kaum perempuan

Seluruh RW
Produk & Jasa ke depan
Asuransi Kredit Mikro
Jaminan keamanan bagi asset usaha mikro
Premi 2,5 % dari pinjaman yang diterima,
Dilakukan secara kolektif minimal 25 peserta, hanya bayar sekali selama masa pinjaman
Biaya administrasi
5000 rupiah
Ditambah materai 6000 rupiah Diajukan minimal 25 peserta usaha mikro, anggota mendapatkan kartu asuransi.
Pedagang kecil & Usaha mikro lainya
SELURUH RW

BAB III
RENCANA STRATEGIS

A. Gambaran Anggota dan Calon Anggota
Jenis-jenis usaha anggota dan calon anggota dari Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan adalah :
1. Jenis usaha pedagang pasar
a. Pedagang ayam potong
b. Pedagang sayuran
c. Pedagang sembako
2. Jenis usaha home industry
a. Produsen kue jajanan pasar
b. Industri kecil konveksi
c. Catering
d. Jamu
3. Jenis usaha makanan
a. Makanan kaki lima
b. Makanan ringan / jajanan pasar
c. Makanan tradisional
4. Jenis usaha jasa
a. Usaha sablon
b. Bengkel
c. Percetakan
d. Wartel
e. Warnet
f. Loundry
5. Jenis Usaha Kerajinan
a. Kerajinan tangan
b. Daur ulang

Umumnya rata-rata dana yang dibutuhkan antara Rp 250.000-10 juta Rupiah, anggota dengan kelompok usaha home industri memerlukan waktu lama dalam jangka waktu pinjaman yang diberikan, dan modal yang diperlukan berkisar 2-10 juta rupiah. Sedangkan kelompok pedagang pasar, makanan dan jasa seperti umumnya mereka memiliki aktivitas harian dengan rata-rata modal yang diperlukan antara Rp 250.000 s/d 5 juta rupiah. Berikut adalah tabel gambaran anggota dan calon anggota di Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, sbb :

Tabel 5
Gambaran Anggota dan Calon Anggota
No. Jenis Usaha Jumlah Wilayah Perkiraan kebutuhan Modal
1. Pedagang Pasar 470 RW.01 s/d RW 014 1-5 juta
2. Home Industri 59 RW.01 s/d RW 014 2-10 juta
3. Jenis Usaha Makanan 272 RW.01 s/d RW 014 250 ribu -5 juta
4. Jenis Usaha Jasa 184 RW.01 s/d RW 014 3-7 juta
5. Jenis Usaha Kerajinan 4 RW.01 s/d RW 014 1-10 juta

B. Peluang-Peluang Potensial
Peluang-peluang yang cukup potensial bagi perkembangan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan ke depan adalah :
1. Belum dikembangkannya produk tabungan, sebab Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan termasuk memiliki nasabah yang cukup loyal, dan jangkauan wilayah yang cukup luas, jika produk tabungan cukup mendapatkan perhatian serius maka akan semakin memperkuat struktur modal dan prospek usaha di masa dating.
2. Lokasi Kel. Utan Kayu Selatan yang berdekatan dengan pasar regional jatinegara maupun pasar tradisional seperti pasar palmeriam, pasar jangkrik dan pasar enjo, yang belum dilakukan pendekatan dan kerjasama, sehingga jumlah anggota pinjaman kelompok masih terus dapat ditingkatkan sehingga mampu mempercepat proses bisnis bagi Koperasi.

C. Visi dan Misi Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan
Visi :
• Menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah kebanggaan masyarakat yang unggul dan berkualitas dalam memberikan pelayanan jasa keuangan secara berkelanjutan dan kinerja pada tahun 2010
• Melayani dengan hati dan saling menguntungkan
• terwujudnya masyarakat kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil, dan berdaya

Misi :
• Memaksimalkan Pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa membedakan status sosial serta jenis kelamin.
• Menjadi Lembaga Keuangan bagi hasil yang memberikan berbagai jasa keuangan secara bisnis bagi masyarakat yang berpengahasilan rendah atau miskin serta usaha mikro.
• Meningkatkan kualitas sumber daya manusian pengelola koperasi yang berkelanjutan.
• Meningkatkan kemampuan Koperasi dalam menjangkau modal dari berbagai sumber dan membangun kerja sama dengan lembaga keuangan maupun Non Keuangan baik Nasional maupun internasional secara berkelanjutan.
• Membentuk kelompok disetiap RW dengan target kelompok Kaum perempuan.
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, anggota, dan karyawan.

D. Tujuan KJK PEMK
 Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup Anggota pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomi-an nasional yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
 Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta khususnya dan Nasional pada Umumnya.
 Bekerjasama dengan Pemerintah dan berbagai pihak lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat kelurahan.

E. Fungsi dan Peran KJK PEMK
 Membangun dan mengembangkan ke-ampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat Kelurahan pada umumnya
 Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
 Memperkokoh perekonomian masya-rakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian masyarakat Kelurahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan koperasi sebagai sokoguru.
 Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat Kelurahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 Sebagai lembaga keuangan mikro yang fokus pada pelayanan permodalan dan pendampingan usaha mikro dan kecil di Kelurahan setempat.

Perencanaan Pengembangan Kelembagaan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan
1. Tahun 2009 Tahap Pengembangan dan Meningkatkan kualitas sumberdaya Pengelola LKM
2. Tahun 2009 dan 2010 Tahap membangun Kerjasama
3. Tahun 2010 Menjadi LKM yang unggul dalam Memberi Pelayanan Kepada Masyarakat .
4. Tahun 2011 Menjadi LKM yang unggul dalam Kinerja.
5. Tahun 2012 Menjadi LKM yang unggul dalam Pelayanan dan Kinerja.

BAB IV
RENCANA OPERASIONAL

A. Strategi Operasional Usaha yang akan ditempuh

Strategi operasional bisnis yang akan di tempuh oleh Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, sebagai berikut :

1. Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2. Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar LKM.
3. Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama kaum perempuan miskin yang memiliki usaha.
4. Untuk jangka pendek Menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5. Jangka waktu pinjaman tidak melebihi satu tahun.
6. Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

B. Rencana Operasional dan Proyeksi Keuangan

1. Bidang SDM
pada akhir tahun 2009 akan dilakukan penambahan personalia managemen dan pengembangan struktur jumlah personalia managemen diproyeksikan sebanyak 5-6 orang. Untuk Struktur Koperasi pada awal pendirian dikelola oleh 4 orang dengan struktur jabatan (Manager & Pemasaran) , (Pembukuan), (Pemasaran & pembiayaan), (ADM dan Kasir). Selanjutnya akan direncanakan untuk penambahan 1 orang bagian pemasaran dan 1 orang bagian pembiayaan.
2. Bidang keuangan
a. Proyeksi Keuangan
b. Proyaksi Performance Keuangan

3. Bidang Sarana dan Prasarana Kerja
Sarana fisik untuk kantor yang ada sekarang terlalu sempit dan kedepan diperlukan penyewaan kantor baru yang lebih luas. Kedepan diperlukan sarana phisik yang lengkap untuk sebuah lembaga keuangan. Ada pun yang sangat dibutuhkan adalah :
1. Printer
2. Sewa kantor yang lebih luas
3. Meja Counter teller
4. Brangkas
5. Sepeda Motor

4. Bidang Budaya dan sistem kerja
a. Kebijakan dalam sistem recruitment pegawai LKM.
b. Pendidikan dan PeLatihan yang terencana dan berkelanjutan.
c. Penerapan Bonus dan tunjangan yang jelas dan terukur.
d. Penyediaan Buku pedoman kerja sehingga diharapkan dapat dicapai standard pelayanan yang sesuai dengan misi LKM.
e. Formasi dan staffing yang sesuai dengan ratio beban kerja dan strategi bisnis.
f. Sistem pengawasan internal dalam sistem pelayanan operasional maupun secara fungsional.

5. Bidang teknologi dan alat kerja
a. Bagian pembukuan untuk mencatat transaksi masih dengan sistem manual, ke depan akan mengunakan Software Sistem dengan pengembangan dan pelatihan untuk pembukuan bagian pembukuan.
b. Bagian tabungan masih dilakukan dengan pencatatan manual dalam buku tabungan, diharapkan ke depan dapat menggunakan software passbook printer.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

A. Kerangka Logis Pencapaian Tujuan Usaha dan Indikator Keberhasilan

Dalam mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, aktivitas-aktivitas yang kami tempuh, metode yang digunakan dan hasil serta indicator keberhasilannya, kami telah menyusun Kerangka Logis (logframe) pencapaian tujuan tersebut dalam jangkauan waktu yang jelas dan terukur. Berikut ini adalah rumusan Kerangka Logis yang dimaksud. Hal ini kami buat sebagai komitmen kami atas kegiatan usaha koperasi bekerja sama dengan UPDB-PEMK sehingga capaian dan perkembangannya dapat dimonitor bersama secara transparan.

B. Mekanisme Pelaporan Penggunaan Dana
Sebagai komitmen dan kesiapan kami dalam melakukan kerjasama dengan UPDB-PEMK, juga kami buat jenis-jenis pelaporan terkait kerjasama pendanaan. Jenis pelaporan ini kami buat agar dalam kerjasama ini dapat dilaksanakan secara transparan dan saling menguntungkan serta dapat melakukan monitor dan evaluasi oleh masing-masing pihak, baik dari sisi Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan, maupun pihak UPDB-PEMK atas setiap kemajuan dari kerjasama yang dilakukan.

1. Laporan kepada UPDB-PEMK
a. Laporan Penggunaan Dana dan Rencana Penggunaan Dana berikutnya
Laporan ini akan kami sampaikan tiap 3 bulan sekali sejak pencairan dana dari UPDB-PEMK direalisasikan.
b. Laporan evaluasi antara rencana dan realisasi
Laporan ini juga kami sampaikan setiap bulan, laporan ini berisikan evaluasi atas hambatan dan masalah yang dihadapi sekaligus tindaklanjutnya sehubungan tidak tercapainya realisasi atau pemenuhan target, atau keberhasilan yang dilakukan.
c. Laporan kualitatif dalam bentuk kerangka logis. Merupakan laporan kualitatif tujuan koperasi dalam kegiatan usahanya. Laporan ini dapat dijadikan alat ukur bagi UPDB-PEMK atas kesediaan bekerja sama dengan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan.

2. Laporan Internal
Laporan internal ini adalah laporan yang sengaja dibuat khusus dalam kaitan kerjasama penggunaan dana kerjasama dengan UPDB-PEMK. Apabila diperlukan pihak UPDB-PEMK dapat melakukan cross check atau meminta laporan internal tersebut. Adapun laporan internal ini, misalnya :
a. Laporan lapangan, yaitu laporan aktivitas di bidang pembiayaan sejak sosialisasi sampai dengan pembayaran angsuran pembiayaan, hubungan dengan penerima manfaat, serta perkembangan usaha penerima manfaat program kerjasama dengan UPDB-PEMK, dibuat setiap bulan.
b. Laporan Cashflow, yaitu perkembangan cashflow secara actual setelah proses kerjasama yang dilakukan dengan UPDB-PEMK, dibuat setiap bulan.
c. Laporan progress report operasional usaha koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan dari pengelola kepada pengurus, dibuat setiap bulan
d. Laporan portfolio, yaitu laporan perkembangan dan kolektibilitas penyaluran dana, termasuk dalam status pembiayaan seperti lancar, kurang lancar, diragukan atau macet, juga dibuat setiap bulan.
e. Laporan keuangan koperasi yaitu laporan neraca dan laporan laba/rugi koperasi, setiap bulan.
f. Jika diperlukan, atas kerjasama dengan UPDB-PEMK kami bersedia dilakukan audit oleh pihak eksternal audit atas pengelolaan dana penyertaan UPDB-PEMK.

BAB VI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan
1. Proses pelaksanaan Bisnis Plan yang kami ajukan ini disusun oleh segenap komponen SDM Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan melalui proses yang partisipatif dan diikuti secara sungguh-sungguh oleh semua unsur yang terlibat.
2. Hasil-hasil dari Bisnis Plan telah disepakati sebagai dasar pijakan organisasi untuk proses pengembangan program di masa yang akan datang.

B. Penutup
Demikian Bisnis Plan Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan ini kami sampaikan. Perlu kami sampaikan semoga Dokumen Bisnis Plan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dan kesamaan pemahaman kerjasama antara Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan dan UPDB-PEMK, dapat ditindaklanjuti dalam kerjasama pendanaan sebagaimana kami butuhkan dalam Rencana Keuangan pada bagian sebelumnya, kami juga sampaikan lampiran Rencana Keuangan, profil organisasi (jika ada), tabel produk dan jasa, serta acuan kerangka logis dan pelaporan kerjasama sebagai bahan monitoring dan evaluasi.

Demikian terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,

Jakarta,31 Juli 2009

Koperasi PMK Kelurahan Utan Kayu Selatan

Suryadi MS H. Sukriyal Sadin
Ketua Sekretaris

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Jenis – Jenis Koperasi Di Indonesia

       Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

     Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

       a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

       b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

       c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

        d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

     a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

     b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

     c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

    Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Perkembangan Koperasi DI indonesia

    Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal ke keluargaan dan kegotong royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

     Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

     Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

     Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

      Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi

memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

    Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal ke keluargaan dan kegotong royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

     Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

1.                  mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal

2.                  akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda

3.                  ongkos materai sebesar 50 golden

4.                  hak tanah harus menurut hukum Eropa

5.                  harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

1.                  akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah

2.                  ongkos materai 3 golden

3.                  hak tanah dapat menurut hukum adat

4.                  berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

     Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

     Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

      Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

1.                  mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )

2.                  menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi

3.                  menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

1.                  Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI

2.                  Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah

3.                  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia

4.                  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

1.                  kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah

2.                  pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi

3.                  pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

1.       menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian  rakyat terutama koperasi

2.       memperluas pendidikan dan penerangan koperasi

3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan  industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Perkembangan Koperasi DI indonesia

    Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal ke keluargaan dan kegotong royongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

     Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat

     Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

     Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

      Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

nama

saya yulisa

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

perbandingan ekonomi koperasi indonesia dengan singapura

Ekonomi dan keuangan syariah

Mesyariahkan bank syariah

(Reolad tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Tidak bisa dipungkiri bahwa Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) sangat berpengaruh dalam pembentukan dan penyusunan produk-produk perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam perbandingan produk yang ada di BIMB dan Bank Muamalat, bank umum syariah pertama yang lahir pada tahun 1992. Maklum saja sumber daya manusia yang memahami perbankan syariah saat itu amat minim, disamping belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar kecuali Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992.

Sejauh ini ada dua metode dalam penerapan produk syariah dalam perbankan. Pertama metode akomodatif, yaitu metode yang berasumsi bahwa produk perbankan konvensional memiliki dasar dalam prinsip syariah.
Konsekwensi dari metode ini adalah produk perbankan konvensional dicarikan dasarnya dalam akad-akad syariah. Apabila ada sifat akad syariah yang tidak bisa memenuhi unsur produk perbankan, maka sifat itu ditinggalkan, meskipun untuk sementara. Metode seperti ini banyak dipakai oleh Malaysia. Metode kedua adalah asimilatif yang berasumsi bahwa produk syariah harus menjadi dasar dari produk perbankan. Hal ini berarti bahwa produk perbankan hanyalah pelaksanaan administratif produk syariah. Jika produk perbakan tidak memenuhi unsur-unsur dari akad syariah, maka produk itu dimodifikasi agar sesuai dengan produk syariah.

Kedua metode ini memiliki kelebihan dan tantangannya sendiri. Metode akomodatif memungkinkan bank syariah untuk mengembangkan produknya secara intensif sesuai dengan perkembangan di dunia perbankan. Tidak heran bila pasar uang secara syariah sudah dapat ditemui pada perbankan yang memakai metode ini. Tetapi metode ini kemudian mendapat kritik secara luas karena cenderung kehilangan esensi syariahnya, dan membuat perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional, termasuk kondisi yang terbuka terhadap penyakit yang juga melanda perbankan konvensional. Metode asimilatif memungkinkan perbankan syariah terlihat berbeda jelas dari perbankan biasa.

Secara ideal, metode asimilatif menciptakan sistem perbankan yang merupakan alternatif terbaik sebagai pengganti dari perbankan konvensional. Akan tetapi metode ini juga tidak kurang kendalanya. Sistem legal merupakan sandungan terbesar baginya, selain SDM di perbankan syariah dan masyarakat yang belum siap menerima kondisi idealnya.

Untuk kasus Indonesia nampaknya metode yang digunakan adalah akomodatif, mengingat kecendrungan mengekor kepada BIMB. Kondisi seperti ini tidak berubah selama lima tahun kemudian. Karena Bank Muamalat merupakan bank umum syariah satu-satunya, maka ia menjadi rujukan bagi BPR-BPR yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah (BPR Syariah). Dapat difahami kemudian bila produk ini menjadi standar nasional perbankan syariah, termasuk bagi badan usaha bukan perbankan seperti Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah.

Keraguan terhadap produk perbankan syariah di Indoensia mulai terasa sejak awal munculnya pada tahun 1992. Salah satunya adalah karena tingkat bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah sama dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. Bagi masyarakat umum hal itu menjadi kebanggaan, karena ternyata bank syariah dapat bersaing dengan bank konvensional. Banyak yang tidak tahu apa yang terjadi dibalik itu. Bank syariah ternyata menggunakan prinsip tanazu’ul haq, yaitu suatu pihak dapat melepaskan haknya untuk diberikan kepada pihak lainnya. Ketika bank syariah memperoleh pendapatan kecil dari pembiayaan yang harus dibagikan kepada nasabah penyimpan, maka yang dilakukan bank syariah adalah nisbah untuk bank syariah diperkecil dan nisbah nasabah diperbesar. Hal ini dilakukan agar tingkat bagi hasil secara equivalent menyamai tingkat suku bunga di bank konvensional.

Contoh kedua adalah harga yang ditetapkan bank syariah dalam pembiayaan lebih tinggi ketimbang suku bunga kredit dalam bank konvensional. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pricing dalam perbankan syariah harus lebih mahal? Bagi yang mencoba mafhum akan keadaan ini akan beranggapan bahwa biaya (cost) infrastruktur bank syariah lebih tinggi dari bank konvensional. Padahal yang terjadi lebih dari itu. Ketika diteliti lebih lanjut, ternyata marjin keuntungan yang diambil dari nasabah didasarkanpada tingkat sukubunga pasar, dan diterapkan secara penuh. Alasan penerapan ini adalah karena dalam bank syariah, sekali akad Murabahah ditandatangani, harga tidak boleh berubah. Padahal faktor-faktor penentu harga seperti inflasi dan biaya lainnya sering berfluktuasi. Para marketer bank syariah sering berdalih bahwa harga Murabahah yang tinggi itu dapat berubah karena ada fasilitas muqashah, yaitu potongan/diskon apabila nasabah membayar cicilan dengan disiplin. Persoalannya, apakah dalam setiap transaksi harus diberikan muqashah? Jika demikian halnya, bank konvensional jauh lebih baik dalam pemberian diskon dan fasilitas lainnnya.

Contoh lainnya adalah ketika produk syariah seperti Murabahah yang diterapkan untuk pembiayaan modal kerja dan Bai Bithaman Ajil (BBA) untuk pembiayaan investasi. Pada pembiayaan Murabahah, nasabah diminta untuk membayar marjin keuntungan yang disepakati, sementara pokoknya dibayar di akhir. Dalam pembiayaan BBA nasabah diminta untuk membayar cicilan yang terdiri dari pokok dan marjin. Pada prakteknya nasabah pembiayaan Murabahah merasa berat apabila harus membayar seluruh pokoknya ketika jatuh tempo dan karenanya sepakat untuk memasukkan pembayaran pokok pada setiap cicilan. Hal yang sama terjadi pada pembiayaan BBA, yaitu para nasabah ada yang merasa kesulitan membayar pokok dan marjin sekaligus dalam satu cicilan. Karena itu mereka minta agar dapat membayar cicilan marjinnya saja, sedangkan pokoknya dibayar di akhir. Dalam situasi seperti ini sudah tidak bisa lagi dibedakan antara Murabahah dan BBA.

Kritik lainnya adalah penggunaan Murabahah sebagai pembiayaan modal kerja. Murabahah yang secara syariah adalah jual beli yang sifatnya satu kali (one shot deal), dalam perbankan menjadi modal yang dapat digunakan berkali-kali (revolving). Murabahah yang seharusnya menjadikan nasabah sebagai pembeli dan bank bertindak menjadi penjual (setelah membeli dari pemasok-supplier), dalam prakteknya bank mewakilkan kepada nasabah untuk membelinya sendiri dari supplier, dan bank mengambil keuntungan darinya. Perwakilan seperti ini menurut ulama hukumnya batal dan Murabahahnya tidak syah. Kritik terhadap Murabahah sebagai pembiayaan revolving dan dengan perwakilan rupanya telah mendunia, dan ulama menganggapnya sebagai helah (akal-akalan) dunia perbankan terhadap produk syariah. (AASIFI 1997; Frank Vogel, 1999; Abdullah Saeed, 1998)

Gayungpun bersambut. Pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan lokakarya interen untuk memperluas produk pelayanan kepada masyarakat. Semua kemungkinan produk syariah dijajaki dan dicoba diaplikasikan dalam produk perbankan, mulai dari jual beli, bagi hasil dan sewa-menyewa, sampai ke produk jasa seperti pinjaman (Qardh), anjak piutang (Hiwalah) dan gadai (Rahn). Produk yang ada di Bank Islam Malaysia Berhad hanya dijadikan salah satu rujukan, bukan satu-satunya. Perbankan syariah ala Bahrain dan Sudan mulai dilirik, karena terasa lebih konsisten dengan syariah. Ini artinya, metode pengembangan produk sudah bergerak ke arah asimilatif, dengan menjadikan produk syariah sebagai acuan. Namun lagi-lagi ada kendala yang besar menghadang: krisis ekonomi akut mulai tahun 1998.

Banyak yang tidak menyadari perubahan besar-besaran dalam produk ini. Baru setelah pengaturan BPRS dimasukkan dalam kordinasi Biro Perbankan Syariah di Bank Indonesia banyak orang tercengang-cengang. Apa yang dilakukan selama ini terlalu banyak deviasinya dari produk syariah. Begitu lama metode akomodatif mencengkeram dunia perbankan syariah di Indonesia sehingga perbankan syariah kehilangan inovasi dan jatidirinya, serta jauh dari ajaran syariah itu sendiri. Bank Indonesia nampaknya menginginkan perbankan syariah konsisten dengan syariah. Karena itu diadakan pelatihan perbankan syariah yang murni. Mensyariahkan bank syariah kata orang. Sejauh mana metode asimilatif ini akan berhasil ditengah paradigma para bankir syariah yang masih belum berubah? Jika dilihat dari animo masyarakat yang ingin bank syariah berbeda dari bank konvensional, nampaknya metode asimilatif tengah mendapat momentum. Kita tunggu saja.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

job design

Organisasi terpusat terletak pada Approaches to job design.

Pokok pokoknya terdiri dari :

  1. 1. The job characteristic approach
  2. 2. social information processing approach
  3. 3. quality of work life
  4. 4. job enrichment

dimana :

Job Enrichment : salah satu teori untuk meningkatkan motivasi bekerja para pekerja. memungkinkan pekerja untuk :

ü Lebih bertanggung jawab

ü Pengendalian diri

ü Kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan yang menarik, penuh tantangan, dan berarti.

LANGKAH – LANGKAHNYA …

1. Menggabungkan beberapa pekerjaan menjadi satu.

Ø Menjadi lebih besar

Ø Lebih bervariasi

Ø Kecakapan lebih luas

2. Memberikan modul kerja untuk setiap pekerja.

3. Memberikan kesempatan pada setiap pekerja untuk dapat bertanggung jawab.

Ø Kesempatan mengatur prosedur kerja sendiri

4. Memberikan kesempatan pekerja menghubungi kliennya sendiri secara langsung.

Ø Orang – orang yang berhubungan dengan pelaksanaan kerjanya.

5. Menciptakan sarana – sarana umpan balik.

Ø Pekerja dapat memonitor koreksi diri..

 

Approaches to job design : pendekatan untuk merancang pekerjaan, dimana setiap orang  jika membuat susunan pekerjaan mesti menggunakan metode metode yg seharusnya digunakan.sebagai pusat atau awal pembuatannyah job design.

 

the job caracteristic approach : pendekatan karakteristik pekerjaan

 

social information processing approach : pendekatan pemrosesan informasi sosial

quality of work: Kualitas kerja…..Setiap perusahan harus memiliki kualitas kerja yg baik dan benarr,agar perusahann itu mungkin bisa mnjadi daya tarik bagi perusahaan yang lain

 

job engineering ; Pekerjaan Rekayasa

Secara singkat rekayasa ulang proses bisnis dapat diartikan sebagai ”mulai dari awal”, meninggalkan prosedur-prosedur yang telah lama mapan dan mencari lagi kerja yang diperlukan untuk menciptakan suatu produk atau jasa pelayanan perusahaan serta memberikan nilai kepada pelanggan. Selanjutnya akan muncul pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1.Bagaimana perusahaan merekayasa ulang proses bisnisnya ?
2.Dari mana harus memulainya ?
3.Siapa saja yang harus terlibat ?
4. Dari mana ide-ide perubahan radikal berasal ?

 

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, harus dimulai dari pengertian formal rekayasa ulang. Pengertian yang lebih baik dari rekayasa ulang adalah seperti yang diungkapkan Hammer & Champy (1993) : pemikiran secara fundamental dan perancangan ulang proses-proses bisnis untuk mendapatkan perbaikan dramatis dalam hal ukuran kinerja yang penting/kritis seperti biaya kualitas, pelayanan dan kecepatan.

 

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Dipublikasi di Uncategorized | 1 Komentar